BALI - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah, menekankan pentingnya pendampingan pengelolaan Dana Desa yang dimulai sejak tahap perencanaan. Langkah ini dinilai krusial guna mendorong tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta melindungi aparatur desa dari potensi persoalan hukum.
Menurut Anggota DPR RI yang berangkat dari Dapil Jember - Lumajang itu, keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) seharusnya tidak hanya berorientasi pada pengawasan pascapelaksanaan program, melainkan turut mencakup pembinaan aktif bagi para kepala desa sejak awal proses.
“Kami berharap para kepala desa yang menerima Dana Desa mendapatkan pendampingan sejak tahap awal. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan membimbing mereka agar mampu mengelola keuangan desa dengan benar, memahami aturan yang berlaku, serta mengetahui mekanisme pertanggungjawaban yang harus dipenuhi,” kata Charles saat kunjungan kerja di Badung, Bali, Jumat (24/7/2026).
- Baca Juga Badut Jalanan Terima Nasi Berkah.
Komprehensif dan Konsisten
Charles menyoroti kapasitas aparatur desa yang masih beragam dalam mengelola anggaran negara. Oleh karena itu, ia memandang perlunya pola pendampingan yang komprehensif agar tercipta pemahaman yang merata terkait tata kelola keuangan yang baik di tingkat desa.
Dia turut mengapresiasi inisiatif BPK RI dan BPKP yang telah mulai memberikan pendampingan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa program tersebut harus dijalankan secara konsisten dan menyeluruh guna memperkuat integritas penggunaan anggaran.
Dalam kesempatan yang sama, Charles juga menyinggung potensi integrasi pembangunan desa dengan kebutuhan desa adat. Menurutnya, model pemanfaatan anggaran tersebut sangat layak dikembangkan, asalkan tetap memegang teguh prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Katanya, merujuk pada praktik di Kabupaten Badung, di mana Dana Desa tidak sekadar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga diselaraskan dengan penguatan kebudayaan dan kebutuhan desa adat setempat secara akuntabel. “Model seperti ini layak diperkuat dan menjadi referensi bagi daerah lain,” pungkasnya. (*)