Jelang Agustusan, Pemerintah Segera Terbitkan SKB Libur Nasional

Jelang Agustusan, Pemerintah Segera Terbitkan SKB Libur Nasional

JAKARTA — Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

“Insya Allah secepatnya. Hari ini baru saja selesai kami koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (5/8).

Ia menjelaskan bahwa proses koordinasi antar kementerian telah rampung dan SKB akan diumumkan secara resmi kepada publik dalam satu atau dua hari ke depan.

Penetapan hari libur ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia secara lebih meriah dan inklusif. Libur nasional tambahan ini jatuh sehari setelah peringatan HUT RI pada 17 Agustus.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menambahkan bahwa tanggal 18 Agustus dipilih untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan seperti lomba-lomba, karnaval, dan acara rakyat lainnya di lingkungan masing-masing.

“Ini menjadi salah satu bentuk hadiah pemerintah dalam bulan kemerdekaan, sekaligus untuk membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas dalam membangun bangsa yang maju dan sejahtera,” kata Juri.

Sebelumnya, SKB 3 Menteri Tahun 2024 (No. 1017, 2, dan 2) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, belum mencantumkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional ataupun cuti bersama. Dengan terbitnya SKB terbaru ini, maka akan ada perubahan resmi dalam daftar hari libur nasional tahun 2025.[]

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index