JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bersikap tegas dalam membedakan antara demonstran yang menyampaikan aspirasi dengan perusuh yang melakukan pelanggaran hukum.
“Itu harus tegas, mana yang masuk kategori pengunjuk rasa dan mana yang masuk kategori perusuh,” ujar Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9).
Menurutnya, pemisahan itu penting karena ada informasi bahwa sejumlah demonstran maupun perusuh saat ini ditahan di institusi kepolisian.
Karena itu, perlakuan hukum yang diberikan pun harus berbeda.
“Perlakuan ataupun penegakan hukum harus dibedakan antara perusuh yang melawan hukum dengan pengunjuk rasa atau demonstran yang hanya menyampaikan aspirasi,” tegasnya.
Pigai menekankan bahwa pemerintah dalam menangani demonstrasi berpegang pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), sebagaimana telah ditegaskan Presiden Prabowo Subianto.
“Maka setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan mengekspresikan perasaannya,” katanya.
Sementara itu, Polri melaporkan telah menangkap 3.195 orang dari massa yang terlibat dalam aksi demonstrasi berujung ricuh di berbagai daerah.
Dari jumlah itu, sebanyak 387 orang telah dipulangkan, 55 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan 2.753 masih dalam tahap pemeriksaan.
Langkah tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo yang memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk mengambil tindakan tegas terhadap aksi anarkis.[]