Jurist Tan, Buronan Kasus Korupsi Chromebook Diduga Pernah Berada di Australia Selama Dua Tahun

Rabu, 16 Juli 2025 | 21:16:09 WIB

JAKARTA - Nama Jurist Tan mencuat ke publik setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ia kini berstatus buronan dan diduga sempat berada di Australia selama dua tahun.

Jurist Tan adalah mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan era Nadiem Makarim. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia sempat terlihat di Kota Sydney dan juga di kawasan pedalaman Australia, seperti Alice Springs.

Jurist menjadi salah satu dari empat tersangka dalam kasus mega korupsi proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang merugikan negara hingga Rp1,9 triliun. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook yang tidak sesuai spesifikasi, terutama untuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan kepada satu jenis produk, yaitu perangkat berbasis Chrome OS.

"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan melalui penyusunan petunjuk pelaksanaan yang mengarah pada satu merek, yakni Chrome OS," ujarnya.

Adapun dua pejabat Kementerian yang telah ditahan adalah:

Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar

Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP

Keduanya disebut mengarahkan proyek kepada satu penyedia, yakni PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Sementara itu, tersangka lainnya, Ibrahim Arief (IBAM), seorang konsultan perorangan, kini menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan.

Hingga kini, Jurist Tan belum tertangkap dan masih menjadi buronan Kejaksaan Agung. Pihak berwenang masih menelusuri keberadaannya untuk proses hukum lebih lanjut.[]

Terkini