Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp2 Miliar Setiap Tahun, Bea Cukai Ajak Masyarakat Taati Aturan

Minggu, 05 Oktober 2025 | 10:04:01 WIB

SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Bea Cukai Jember terus memperkuat sinergi dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara hingga Rp2 miliar setiap tahun. 

Salah satu langkah tegas diwujudkan melalui pemusnahan 139.600 batang rokok ilegal, hasil operasi gabungan sepanjang Mei hingga September 2025.

Aksi pemusnahan berlangsung di Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo, Sabtu (4/10/2025) malam, dengan dukungan penuh dari Polres Situbondo, Kodim 0823, Kejaksaan Negeri, dan Satpol PP.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar urusan penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab negara yang harus dijalankan secara berkelanjutan dan terkoordinasi lintas instansi.

“Kita cari terus, koordinasi terus sama Bea Cukai dan Satpol PP. Kita gerakkan semua untuk mendeteksi di mana potensi penyebaran paling tingginya. Ini memang tugas negara, jadi harus dilaksanakan,” tegas Bupati Rio.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki komitmen kuat dalam mendukung upaya nasional memberantas rokok tanpa cukai, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan kesehatan yang ditimbulkannya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Situbondo mencapai Rp2 miliar per tahun. Ia menjelaskan bahwa distribusi rokok tanpa cukai kini telah menyasar hampir semua lapisan masyarakat.

“Titik-titik peredarannya itu hampir di semua sendi kehidupan masyarakat. Yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran, bukan hanya bagi yang memproduksi, tapi juga yang mengonsumsi. Kalau produksi ditekan, tapi konsumsi tetap tinggi, maka permintaan akan tetap besar,” ujarnya.

Syahirul menambahkan, Bea Cukai bersama Pemkab Situbondo terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha mau beralih ke jalur legal.

“Selalu kita upayakan seperti itu. Jadi selama ini yang kita lakukan termasuk koordinasi dengan Pemda adalah mendorong masyarakat agar bergeser dari ilegal menjadi legal,” tambahnya.

Dari sisi pengawasan, Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendy, melaporkan bahwa selama operasi gabungan berlangsung telah dilakukan 93 kali penindakan terhadap pelanggaran rokok ilegal dengan nilai potensi kerugian negara sekitar Rp104,8 juta.

“Puji syukur Alhamdulillah, kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya bersama mencegah masyarakat membeli atau mengonsumsi produk ilegal,” katanya.

Sopan menegaskan, kegiatan seperti ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga perlindungan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan.

“Edukasi pemusnahan ini menjadi peringatan agar masyarakat menjauhi rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan persaingan usaha yang adil,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas dan edukatif ini, Bea Cukai dan Pemkab Situbondo berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, serta peredaran rokok ilegal dapat ditekan demi menjaga penerimaan negara dan kesehatan publik.

Terkini