MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang menahan 12 dari 13 orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan pos polisi dan kantor kepolisian sektor (Polsek) di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Seksi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar mengatakan seluruh proses penyidikan telah dilengkapi, termasuk penyitaan barang bukti dan gelar perkara.
“Penyidik sudah melengkapi berkas, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara,” ujarnya di Malang, Rabu (3/9/2025).
Identitas para tersangka yang ditahan masing-masing SDA, RJA, AJ, FPA, MAWT, ME, MAS, ADS, NIK, MRA, MAF, dan TFMI.
Mereka tidak hanya berasal dari Kabupaten Malang, tetapi juga dari Blitar dan Pasuruan.
Menurut Bambang, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
“Tujuh berkas perkara sedang kami rampungkan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Kami berkomitmen menangani kasus ini secara transparan,” tegasnya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan.
Meski tidak berperan dominan, ia tetap dikenakan wajib lapor.
Aksi perusakan itu terjadi pada Minggu (31/8/25) dini hari.
Ada empat titik yang menjadi sasaran, yakni Pos Lalu Lintas Kebonagung (Kecamatan Pakisaji), Kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpat 4 Kepanjen, serta Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kecamatan Kepanjen.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa pecahan kaca, paving, dan satu unit sepeda motor.
Polres Malang menegaskan bakal menindak tegas setiap tindakan anarkis yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.[]