JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian kuda kavaleri beserta perlengkapan pendukungnya bagi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda serta Perlengkapan Pendukungnya yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Pasal 2 PMK tersebut, PPN yang terutang atas kuda kavaleri dan perlengkapannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Aturan ini berlaku mulai 1 September 2025 hingga 31 Desember 2025.
“Fasilitas PPN ditanggung pemerintah diberikan dengan mempertimbangkan kebutuhan dukungan kesiapan alat pertahanan berupa hewan khusus tertentu,” demikian bunyi beleid yang ditetapkan Sri Mulyani pada 25 Agustus 2025 itu.
Adapun jenis barang yang dibebaskan PPN tidak hanya kuda kavaleri, tetapi juga berbagai perlengkapan untuk operasional, pelatihan, hingga upacara.
Di antaranya pelana, tali kekang, tapal kuda, cambuk panjang dan pendek, sanggurdi logam, seragam penunggang, hingga perlengkapan perawatan seperti obat, suplemen, sikat, kerok, dan kandang portable.
Selain itu, terdapat pula perlengkapan upacara seperti jubah kuda, tutup kepala, segitiga dada, kantong kotoran, serta perlengkapan penunjang seperti tas, bak makan, bak minum, hingga paku lapel logam.
Dengan kebijakan ini, Kemenhan dan TNI diharapkan dapat memperkuat kesiapan unit kavaleri tanpa terbebani biaya tambahan dari pungutan PPN.[]