JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.
Aturan ini ditujukan untuk memperkuat instrumen teknis pengawasan penerimaan siswa di sekolah maupun madrasah.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan SE tersebut berisi rangkaian pertanyaan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait, mulai dari Inspektorat, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, hingga Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan.
“Ombudsman melakukan pengawasan sejak tahap pra-pelaksanaan, pelaksanaan, hingga pasca-pelaksanaan SPMB/PPDB,” ujar Najih dalam rapat kerja bersama Komite III DPD di Jakarta, Selasa (9/9).
Pengawasan ini dilakukan sejak Juni hingga 15 Agustus 2025. Saat ini, ORI tengah menganalisis data untuk menyusun laporan hasil pengawasan beserta rekomendasi yang akan disampaikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Agama.
Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais, mengungkapkan pihaknya telah menerima 227 laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi SPMB tahun 2025.
Dari jumlah itu, 115 laporan berkaitan dengan penyimpangan prosedur, 58 laporan terkait layanan yang tidak diberikan, 19 laporan tentang penundaan berlarut, dan sisanya beragam masalah lain.
“Fokus kami tahun ini adalah menilai implementasi rekomendasi dan saran perbaikan yang sudah pernah disampaikan sebelumnya,” jelas Indraza.
Beberapa rekomendasi Ombudsman meliputi:
Penyusunan peta jalan pengembangan satuan pendidikan untuk pemerataan akses dan kualitas.
Aturan turunan pelaksanaan SPMB di daerah.
Optimalisasi pengawasan internal dan eksternal.
Perbaikan mekanisme verifikasi dan validasi jalur penerimaan.
Regulasi tegas terkait larangan intervensi pihak luar.
Penguatan integritas sekolah dan penyusunan pedoman penanganan siswa tercecer.
Mekanisme koordinasi lintas sekolah agar distribusi siswa lebih merata.
Sementara itu Wakil Ketua III Komite III DPD RI, Erni Daryanti, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman.
Ia mendorong pengawasan dilakukan berkelanjutan agar penerimaan siswa berjalan transparan, akuntabel, objektif, serta bebas dari praktik maladministrasi.
“Komite III DPD juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menindaklanjuti temuan serta rekomendasi yang disampaikan Ombudsman,” kata Erni.
Rapat kerja tersebut juga membahas inventarisasi materi pengawasan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya dalam pelaksanaan SPMB 2025.[]