DPR Belum Terima Supres Pergantian Kapolri, Dasco: Itu Hak Prerogatif Presiden

DPR Belum Terima Supres Pergantian Kapolri, Dasco: Itu Hak Prerogatif Presiden

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar adanya surat presiden (supres) mengenai pergantian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang disebut-sebut sudah dikirim ke DPR.

Menurut Dasco, hingga Jumat (12/9/2025) malam, pimpinan DPR belum menerima dokumen apa pun dari Presiden Prabowo Subianto terkait hal tersebut. 

“Pimpinan DPR belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco di Jakarta, Sabtu.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. Ia menegaskan pihaknya juga belum memperoleh kabar resmi terkait supres pergantian Kapolri. 

“Kami sendiri belum dapat kabar. Kalau pun ada, itu memang menjadi kewenangan presiden,” ujarnya.

Nasir menjelaskan, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah jelas diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR. 

“Jadi, kalau pun ada surat itu, ya memang sesuai dengan undang-undang,” katanya.

Di sisi lain, ia menyoroti kabar yang beredar soal sejumlah nama yang disebut bakal menggantikan Listyo Sigit. 

“Katanya ada inisial D, ada inisial S. Kami nggak ngerti juga itu siapa. Apakah Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kami tidak tahu,” ucap Nasir.

Nasir menekankan hingga kini DPR belum memiliki validasi terkait isu pergantian Kapolri. 

“Itu sepenuhnya kewenangan presiden,” tegasnya.[]

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index