JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa permintaan Amerika Serikat (AS) untuk menghapus ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak berlaku secara menyeluruh. Hanya produk-produk tertentu asal AS yang akan mendapat pengecualian dari kewajiban TKDN.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menanggapi kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS yang memangkas tarif impor produk asal Indonesia menjadi 19%.
“Ketentuan local content atau TKDN hanya dikecualikan untuk produk telekomunikasi dan informasi, pusat data (data center), serta alat kesehatan. Selebihnya tetap tunduk pada regulasi teknis impor dari kementerian terkait,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, dikutip, Jumat (25/7/2025).
Izin Impor Tetap Mengacu Regulasi Teknis
Meski ada pelonggaran di beberapa sektor, pemerintah menekankan bahwa proses impor tetap mengikuti aturan dari kementerian teknis yang berwenang. Hal ini untuk memastikan standar nasional tetap terjaga.
Belajar dari Pengalaman Saat Pandemi
Airlangga juga mengingatkan bahwa Indonesia sebelumnya pernah membuka diri terhadap produk kesehatan dari negara-negara Barat selama masa pandemi COVID-19.
Saat itu, vaksin dari AstraZeneca dan Pfizer bisa masuk ke Indonesia berkat pengakuan terhadap sertifikasi dari Food and Drug Administration (FDA) dan kesesuaian dengan protokol WHO serta BPOM.
“Kita pernah menerima vaksin dari negara-negara Barat, mulai dari AstraZeneca hingga Pfizer, karena mereka memiliki sertifikasi FDA dan diakui oleh WHO dan BPOM, sehingga bisa langsung digunakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Kesepakatan Perdagangan Tetap Mengedepankan Kepentingan Nasional
Pemerintah menegaskan bahwa meskipun Indonesia berupaya membuka diri terhadap kerja sama perdagangan internasional, perlindungan terhadap industri dalam negeri dan kepentingan nasional tetap menjadi prioritas. Oleh karena itu, pembebasan TKDN hanya akan diterapkan secara selektif.[]