Aktivis Ditangkap, Benny: Ajak Warga Ikut Demo Tak Dilarang, Kecuali Provokasi

Aktivis Ditangkap, Benny: Ajak Warga Ikut Demo Tak Dilarang, Kecuali Provokasi

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mengajak orang lain untuk ikut dalam aksi demonstrasi karena kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi.

“Negara membebaskan masyarakat menyampaikan pendapat, baik lisan, tulisan, maupun demonstrasi. Yang dilarang adalah mengajak orang untuk melakukan aksi anarkisme,” kata Benny di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/9).

Ia mencontohkan, ajakan untuk membawa senjata tajam atau bom molotov jelas merupakan pelanggaran hukum. 

Namun jika sekadar mengundang masyarakat hadir dalam unjuk rasa, menurutnya tidak bisa dipidana.

“Apakah boleh mengajak orang datang ke demonstrasi? Tentu boleh. Itu sama saja dengan mengundang orang hadir rapat,” ujarnya.

Pernyataan Benny menanggapi penangkapan sejumlah aktivis oleh Polda Metro Jaya, termasuk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen (DMR). 

Delpedro diduga menghasut massa dengan ajakan provokatif dan melibatkan pelajar dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan penangkapan terhadap Delpedro dilakukan pada Senin (1/9) setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

Selain Delpedro, polisi juga menangkap dua aktivis lainnya, Syahdan Husein dan Khariq Anhar. Ketiganya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Polri mencatat sebanyak 3.195 orang telah diamankan dari berbagai daerah karena terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan.[]

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index